This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 23 Mei 2013
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Posted by Nurfaizin Benny on 10.03
Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008
telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang
di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu
tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya
di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE).
4. penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. 5konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses
ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi
ilegal (Pasal 31)
4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Tujuan UU ITE
Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
aktifitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan
tanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Posted by Nurfaizin Benny on 09.55
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak
untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia Hak Cipta diatur pada
Perundang - Undangan yaitu UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi : Karya ini
berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan,
termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU
No. 19 Tahun 2002)
Ketentuan
Umum Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak kekayaan
intelektual tapi bukan berarti sebagai hak monopoli atau hak paten tapi hak
yang digunakan untuk mencegah penjiplakan atau plagiat.Hak cipta berlaku bagi
karya seni atau karya ciptaan seperti drama, puisi, film, koreografi, lagu ,
komposisi musik, gambar, lukisan , foto , software komputer, hardware komputer,
patung, desain industri, siaran radio dan televisi.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut adalah Pemegang Hak
Cipta.
UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Posted by Nurfaizin Benny on 09.48
Undang-undang
nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:
·
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
·
Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
·
Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Sanksi administrasi dan ketentuan
pidana
Berdasarkan Pasal 45 barang siapa
melanggar ketentuan ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19,
Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29
ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal
34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu berupa pencabutan izin yang
dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Ketentuan pidana yang terdapat
pada Undang-undang ini memilik 12 ketentuan berdasarkan pidana yang dilakukan
serta denda yang didapat, yaitu:
- Tidak mendapatkan izin dalam penyelenggaraan telekomunikasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau dennda paling banyak Rp 600.000.000,00
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
- Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
- Setiap orang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi maka dpidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
- Penyelenggaraan telekomunikasi menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dan tidak menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
- Memperdagangkan, membuat, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 33 ayat 1 atau pasal 33 ayat 2 maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00. Tetapi apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas
Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2
menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan
Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi
diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikas diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Contoh
kejahatan UU. No 36
Bocornya Data Pelanggan
Telekomunikasi, jika dugaan kebocoran benar, hal itu pelanggaran terhadap
Undang-Undang (UU), itu pelanggaran terhadap Undang-Undang karena menurut
UUNomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, data pelanggantelekomunikasi
harus dirahasiakan. pihak-pihak yang mungkin membocorkanadalah perusahaan
telekomunikasi atau bank. Perusahaan-perusahaantelekomunikasi tentu saja
memiliki data-data para pelanggan mereka.Sedangkan bank-bank biasanya memiliki
klausul agar para nasabah merekamenyetujui jika bank-bank ingin memberi tahu
pihak ketiga tentang data-data para pelanggan dalam rangka promosi dan
lain-lain2 SMS Sampahmenurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia,