Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008
telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang
di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu
tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya
di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE).
4. penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. 5konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses
ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi
ilegal (Pasal 31)
4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Tujuan UU ITE
Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
aktifitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan
tanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
0 komentar:
Posting Komentar