Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak
untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia Hak Cipta diatur pada
Perundang - Undangan yaitu UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi : Karya ini
berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan,
termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU
No. 19 Tahun 2002)
Ketentuan
Umum Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak kekayaan
intelektual tapi bukan berarti sebagai hak monopoli atau hak paten tapi hak
yang digunakan untuk mencegah penjiplakan atau plagiat.Hak cipta berlaku bagi
karya seni atau karya ciptaan seperti drama, puisi, film, koreografi, lagu ,
komposisi musik, gambar, lukisan , foto , software komputer, hardware komputer,
patung, desain industri, siaran radio dan televisi.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut adalah Pemegang Hak
Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar